Tugas 2
1. Penyebab orang merubah Perusahaan Perseorangan menjadi Perusahaan
Terbatas (PT)
A. Badan
usaha perseorangan adalah perusahaan yang didirikan, dimiliki, dipimpin,
dan dipertanggungjawabkan oleh perseorangan.
Kelebihan :
- Mudah cara pendiriannya
- Seluruh keuntungan menjadi milik sendiri
- Cepat dalam pengambilan keputusan
- Pemilik lebih leluasa mengelola usaha
Kelemahan:
- Modal usaha kecil sehingga sukar berkembang
- Seluruh kerugian menjadi tanggungan pemilik
- Hidup dan mati badan usaha hanya ditangan
seseorang
B. Perseroan
terbatas (PT) disebut juga Naamloze Vennootschap (NV-Bahasa Belanda),
adalah badan usaha yang dari persekutuan antara dua orang atau lebih yang
modalnya diperoleh dengan cara menjual saham. Pemilik saham disebut juga
pesero, yang memiliki tanggung jawab terbatas terhadap perusahaan. Tanggung
jawab terbatas artinya bertanggungjawab sebatas modal yang disetor (saham yang
dimiliki).
Saham adalah surat
berharga dengan nilai nominal tertentu sebagai bukti kepemilikan perusahaan.
Saham dapat diperjualbelikan/dipindahtangankan melalui bursa/pasar saham sesuai
dengan besar kecilnya permintaan dan penawaran. Pemilik saham memperoleh
pembagian keuntungan perusahaan yang disebut deviden.
Kelebihan:
- Mudah memperoleh/menambah modal dengan
jalan menjual saham
- Keprofesionalan pengelola lebih bisa
diandalkan
- Pemilik saham dapat sewaktu-waktu
memindahtangankan atau menjualnya kepada
orang lain
- Tanggung jawab pemilik sebatas saham yang
dimilikinya
- Mudah memperoleh kredit dari bank
Kelemahan:
- Proses pendirian memerlukan perijinan yang
lama dan berbelit
- Spekulasi saham dibursa saham menyebabkan
labilnya permodalan perusahaan
- Rahasia badan usaha kurang terjamin
Dari
informasi di atas, kita mengetahui bahwa orang cenderung merubah bentuk
perusahaan perseorangan kebentuk usaha perseroan terbatas(PT) karena bentuk
perusahaan perseroan terbatas (PT) lebih mudah berkembang, pengelola lebih
profesional, mudah mendapat pinjaman, biasanya keuntungan lebih besar dan
sebagainya.
2. Penyebab
bentuk usaha Koperasi cocok dengan bentuk usaha orang Indonesia
Bentuk
koperasi cocok dengan bentuk usaha rakyat indonesia,Karena berdasarkan
pengalaman, kegiatan saling membantu (gotong royong, solidaritas, dan
perhitungan ekonomi) diantara individu
dan usaha, akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik sosial maupun ekonomi. Apalagi dalam menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat
ketat akan menyebabkan UKM semakin tidak
berdaya. Dalam ketidak berdayaan ekonomi seperti ini kekuatan-kekuatan ekonomi seperti usaha besar akan menguasai UKM baik
dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan sarana-sarana produksi.
Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan menengah harus bergabung dalam suatu wadah
(organisasi), dengan saling membantu dan bekerja sama tidak saja untuk menghadapi oligopolies
dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan
memasarkan hasil produksinya. Organisasi tersebut dinamakan koperasi. Dalam bab
ini akan diuraikan sejarah perintisan perkembangan organisasi koperasi yang
dimulai dari Eropa dan disebar luaskan keseluruh dunia termasuk Indonesia.
Para pelopor koperasi telah berhasil memprakarsai
organisasi-organisasi koperasi dan
mengembangkan gerakan koperasi, gagasannya dan mengembangkan struktur
organisasi koperasi tertentu terutama yang dapat diadaptasikan sesuai dengan
kebutuhan-kebutuhan, kepentingan-kepentingan khusus dan pada situasi nyata dari
kelompok-kelompok orang-orang yang berbeda lingkungan ekonomis dan social budaya.
Mereka dalam mendirikan tipe koperasi tertentu dengan melalui proses “trial and
errors” yang akhirnya berhasil membentuk organisasi koperasi. Dalam
melaksanakan fungsi-fungsi inovatif sebagai pemrakarsa – pemrakarsa sebagai
pengusaha-pengusaha koperasi yang membuka jalaln disebut promotor koperasi.
3. Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam
mendirikan Badan Usaha
1. Jenis usaha yang akan dilaksanakan.
Jenis usaha yang akan dilaksanakan ( Jasa, Industri,
Perdagangan, dan sebagaianya) berkaitan dengan produk yang akan dihasilkan.
2. Jumlah modal usaha dan kemungkinan untuk
menambah modal tersebut
Pada bentuk-bentuk badan usaha tersebut, terdapat
kriteria atau persyaratan modal yang harus
ada yaitu besarnya jumlah modal
usaha antara bentuk badan usaha yang satu dan bentuk badan usaha yang lain
berbeda-beda. Maka, sebelum ditentukan bentuk badan usaha yang akan didirikan
perlu diperhatikan jumlah modal usaha yang ada.
Selain itu, perlu dipertimbangkan juga kemungkinan-kemungkinan untuk dapat menambah modal yang sudah ada.
3. Rencana
pembagian laba
Pembagian laba pada antara bentuk usaha yang satu dan
yang lain tidak sama. Untuk itu, pemilihan bentuk usaha harus mempertimbangkan
rencana pembagian laba dari badan usaha tersebut.
4. Penentuan
tanggung jawab perusahaan
Besarnya tanggung jawab dalam mengelolaan suatu badan
usaha berbeda-beda tergantung pada bentuk badan usaha.
5. Penanggungan
resiko yang akan di hadapi
Besar kecilnya resiko yang harus di hadapi dalam
mengelolah suatu badan usaha juga tergantung pada bentuk usaha yang dipilih.
6. Prinsip-prinsip
pengawasan yang akan di gunakan
Prinsip-prinsip pengawasan dan luas sempitnya
pengawasan yang akan digunakan menjadi pertimbangan dalam pemilihan bentuk
badan usaha.
7. Perizinan
dan peraturan dan perundang - undangan
Yang berlaku harus menggunakan bentuk usaha
tertentu.Dalam hal perizinan, izin usaha pada bentuk usaha yang satu dan lain
berbeda –beda.
8. Keluwesan
untuk Beraktivitas
Pertimbangan tentang luasnya bidang usaha yang
akan dimasuki oleh pemilik, misalnya
tanpa dibatasi oleh modal, wilayah, atau batasan lainnya. Pertimbangan
keluwesan beraktivitas ini biasanya bagi mereka yang memiliki modal relatif
besar dan memiliki hubungan dengan berbagai pihak yang terkait, baik
pemerintah, swasta, maupun asing. Sebaliknya, bagi mereka yang tidak terlalu
memperhatikan keluwesan beraktivitas biasanya hanya berfokus pada bidang atau
wilayah tertentu saja.
9. Batas
wewenang dan tanggung jawab pemilik
Pertimbangan yang memperhatikan masalah tanggung jawab
terhadap utang piutang perusahaan terhadap harta pribadi. Dalam hal pengembanan
wewenang dan tanggung jawab, pemilik biasanya memikirkan faktor resiko yang
akan dihadapi. Pada perusahaan yang jenis badan usahanya memiliki tanggung
jawab tidak terbatas, .apabila perusahaan mengalami resiko kerugian, maka harta
pribadi ikut menjadi atas utang atau kewajibannya.
10. Kemudahan
Pendirian
Pertimbangan untuk pemilik yang ingin memulai usaha
yang berskala kecil. Bentuk Badan Usaha Pemilik hanya perlu memenuhi syarat
yang sederhana dan langsung dapat menjalankan usahannya. Yang menjadi
pertimbangan biasanya faktor biaya dan modal yang harus dipenuhi.
11. Kelanjutan Usaha
Pemilik berharap usaha yang dijalankan memiliki umur
yang panjang. Oleh karena itu, pemilihan badan usaha untuk jangka waktu yang
panjang menjadi pertimbangan guna perkembangan usaha ke depannya. Dengan
mempertimbangkan beberapa faktor di atas, maka diharapkan badan usaha yang
dipilih benar-benar mampu memenuhi harapan pemiliknya. Seiring dengan
perkembangan jaman yang setiap saat berubah, maka pemilihan badan usaha juga
harus memiliki visi yang jauh ke depan
SUMBER REFERENSI:
Komentar
Posting Komentar