KOMPARASI PENCEGAHAN KORUPSI DI KOREA SELATAN, MALAYSIA, DAN INDONESIA
Korupsi atau rasuah adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepadmereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Berikut adalah pencegahan korupsi dari Korea Selatan, Malaysia, dan Indonesia:
1. Pencegahan korupsi di Korea Selatan
Di Korea Selatan, mereka yang melakukan terbukti melakukan tindak pidana korupsi akan dihukum berat dan dikucilkan, bahkan oleh keluarganya sendiri. Maka tak jarang banyak pelaku yang memilih untuk bunuh diri, lantaran depresi dan tak kuat menahan malu.
Pemberantasan korupsi di Korea Selatan dimulai pada tahun 1963-1992 yang dipimpin oleh rezim militer yang dianggap korup, pemerintahan sipil yang dipimpin oleh Kim Dae Sung mulai meningkatkan gerakan pemberantasan korupsi. Gerakan pemberantasan korupsi ini sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan sebagai bagian dari langkah langkah yang diajukan untuk melepaskan diri dari jerat krisis moneter di Korea Selatan.Pemberantasan korupsi ini dimulai dengan pencetusan anti corruption program pada tahun 1999. Anti Corruption Program merupakan serangkaian kebijakan yang sistematis untuk melakukan pemberantasan korupsi yang selama ini terjadi.
PCAC Pada tahun 2002 dibubarkan dan dibentuk lembaga baru yaitu Korea Independent Commission Against Corruption (KICAC). Lembaga KICAC dibentuk sebagai pelaksanaan atas amanat Undang Undang Pencegahan Korupsi yang telah diamandemen pada tahun 2001. Lembaga ini tidak hanya mengembangkan dan mengevaluasi kebijakan anti korupsi seperti PCAC namun juga diberi tambahan wewenang yang lebih luas. Kewenangan yang lebih luas dapat terlihat pada fungsi yang diamanatkan yaitu :
· Menyusun dan mengkoordinasikan kebijakan anti korupsi
· Mengevaluasi tingkat integritas dan pelaksanaan pelaksanaan kebijakan anti korupsi pada organisasi sektor publik
· Melakukan perbaikan kerangka hukum dan institusi
· Menangani laporan atas dugaan korupsi
· Menawarkan perlindungan dan hadiah bagi whistleblower
· Mempromosikan kerjasama pemerintah dan pihak swasta dalam melawan korupsi
·
Pada tahun 2008 pemerintahan Korea dipimpin oleh Lee Myung Bak melakukan langkah radikal dengan melebur KICAC dengan Ombudsman of Korea, the Korea Independent Commission against Corruption dan the Administrative Appeals Commission. Peleburan ini bertujuan untuk menyediakan pelayanan satu atap bagi seluruh warga dalam menangani pengaduan masyarakat, mengajukan banding administratif dan pemberantasan korupsi oleh satu organisasi dengan cara yang lebih cepat dan lebih nyaman. Namun langkah ini dianggap sebagai langkah mundur oleh Transparency Internationa(TI). Dalam Progress Report 2009 Enforcement of the OECD Convention on Combating Bribery of Foreign Public Officials in International Business Transactions, TI menyatakan bahwa merger lembaga KICAC dengan beberapa lembaga lain menjadi ACRC membuat lembaga anti korupsi tersebut menjadi kurang independen dan tidak efisien. TI menyarankan kepada pemerintah Korea Selatan agar mereorganisasi ACRC dan mendirikan lembaga pemberantasan korupsi yang independen dan terpisah dari struktur pemerintahan lain.
2. Pencegahan korupsi di Malaysia
Melalui amandemen pasal 17 A dari MACCA 2009, setiap perusahaan lokal atau multinasional yang berbasis di Malaysia atau di tempat lain diperintahkan untuk menerapkan beberapa langkah untuk menghindari korupsi. Langkah-langkah ini akan dilaksanakan melalui sejumlah kebijakan anti-korupsi seperti uji tuntas, whistleblowing, penyaringan latar belakang, pelatihan anti-penyuapan dan penipuan, dan kebijakan penilaian anti-penipuan.
Lebih jauh lagi, perusahaan harus membuat peraturan dan meningkatkan kesadaran anti korupsi di antara karyawannya. Memiliki kebijakan seperti itu tanpa pelatihan berkala mungkin tidak cukup bagi perusahaan untuk membuktikan bahwa ia memiliki tindakan pencegahan yang memadai untuk memerangi korupsi. Kebijakan ini tentu saja mendukung penerapan sistem whistleblowing, manajemen risiko, kontrol dan tata kelola internal, dan pengawasan.
Perusahaan diharapkan memiliki kebijakan dan prosedur yang komprehensif untuk mendorong kegiatan whistleblowing. Selain itu, perusahaan juga harus memiliki kontrol yang tepat seperti manajemen risiko. Kontrol internal sangat membantu mencegah risiko korupsi dari pihak ketiga yang terlibat dalam bisnis seperti pemasok, vendor, distributor, dll. Perusahaan diharuskan mengevaluasi pihak eksternal dan memantau kegiatan mereka setiap saat. Jika pihak ketiga ini tidak dikendalikan, akan ada risiko pelanggaran data atau pengungkapan data internal pribadi.
3. Pencegahan korupsi di Indonesia
Negara indonesia sudah melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi sejak tahun 1957. Dalam perjalanannya, upaya tersebut merupakan sebuah proses pelembagaan yang cukup lama dalam penanganan korupsi. Upaya-upaya tersebut adalah :
· Operasi militer khusus dilakukan pada tahun 1957 untuk memberantas korupsi di bidang logistik.
· Dibentuknya Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) pada tahun 1967 dengan tujuan melaksanakan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
· Pada tahun 1970 dibentuk tim advokasi yang lebih dikenal dengan nama Tim Empat yang bertugas memberikan rekomendasi penindakan korupsi kepada pemerintah.
· Operasi Penertiban (Opstib) dibentuk pada tahun 1977 untuk memberantas korupsi melalui aksi pendisiplinan administrasi dan operasional.
· Pada tahun 1987 dibentuk Pemsus Restitusi yang khusus menangani pemberantasan korupsi di bidang pajak.
· Pada tahun 1999 di bentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) di bawah naungan Kejaksaan Agung. Pada tahun yang sama juga dibentuk Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN).
· Pada tahun 2002 dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedangkan KPKPN melebur dan bergabung didalamnya
Komentar
Posting Komentar