Kode Etik adalah suatu sistem norma, nilai & juga aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar & baik & apa yang tidak benar & tidak baik bagi profesional.
PERBANDINGAN KODE ETIK KPK DAN AKUNTAN PUBLIK
Kode Etik | KPK | Akuntan Publik |
Integritas | Integritas didefinisikan sebagai kesatuan antara pola pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku yang selaras dengan hati nurani dan norma yang berlaku dari seorang Ahli Pembangun Integritas.
| suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
|
| Religiusitas | Pelaksanaan keyakinan beragama atau nilai-nilai spiritualitas yang diyakini kebenarannya berdasarkan agama atau kepercayaan masing-masing. | |
Keadilan | Menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu perinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hokum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan kesempatan yang sama terhadap setiap orang. | |
Profesionalitas | Kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsi secara benar sehingga dibutuhkan adanya kemampuan, keahlian, dan keterampilan seseorang dalam bidang tertentu yang ditekuninya berdasarkan keilmuan dan pengalamannya agar hasil kerjanya berdampak pada efektivitas pemberantasan korupsi. Unsur – unsur Profesionalitas meliputi memiliki kompetensi di bidangnya dan terus meningkatkan kompetensinya, bekerja sesuai aturan, objektif, indipenden, melaksanakan tugas secara sungguh-sungguh dan terukur, bertanggung jawab, kerjakeras, produktif dan inovatif. | |
Kepemimpinan | Kemampuan untuk menggerakkan dan mempengaruhi untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan serta berani mengambil keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Unsur-unsur kepemimpinan berorientasi pada aspek-aspekyang berkaitan dengan kepatuhan, pelayanan, keteladanan, kepeloporan, dan penggerak perubahan, dan memiliki daya persuasi/membimbing untuk mempengaruhi perilaku seseorang atau sekelompok orang dalam rangka mewujudkan tujuan organisasi. | |
Obyektivitas | | Suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
|
Kerahasiaan | | Memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
|
Perilaku profesional | |
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
|
|
|
|
Komentar
Posting Komentar