Postingan

Menampilkan postingan dari 2019

Social Advertisement #SaveOrangutan

Gambar
ANIMAL CAN'T SPEAK FOR THEMSELVES! LEND THEM YOUR VOICE! SAY NO TO EXTINCTION, SAVE ORANGUTAN!

Internet User Growth

Gambar
The internet is the wider network that allows computer networks around the world run by companies, governments, universities and other organisations to talk to one another. The result is a mass of cables, computers, data centres, routers, servers, repeaters, satellites and wifi towers that allows digital information to travel around the world. Communication, Socialization, and find the information a person needs   are the purposes of the internet.   This graphic showed the increase in internet users from 1995 to 2013. On 1995 the number of Internet user is 16 Million, and then on 2013 or 18 years later the number of internet user is 2800 Million. On 2013 In Indonesian the number of Internet users is 82 Million.   Amazing right? Yap it’s the power of internet.   Internet makes my life easy, and maybe people also thinking like me. Therefore, internet users are increasingly more and more every day. Even till now the number of Internet user is 3,6 Billion. It...

Resume about my self and Introduce to Accounting

Gambar
1. RESUME Depok, October 2 nd  2019 Attention To: Mrs. Anggi Dwihapsari Resources Manager of PT. SUMBER JAYA Jl. Chrysant no. 64 Jakarta 12530, Indonesia Dear Mrs. Anggi Dwihapsari, SE. My name is Shania Fortuna, I am 20 th years old.  I have read from your advertisement at on website (www.lokerbumn.info), September 28 th , 2019 that your company is looking for employees to hold some position. Based on the advertisement, I am writing to express my interest in applying a job in your company as Accounting staff. I am a fresh graduate from Gunadarma University, Faculty of Economy and Business, majoring in Accounting. I see myself as a disciplined  person, a hard worker, energetic, highly ambitious, good leadership and I have a good time management. I believe I can do my best and give  positive contribution to your company. I interact productively with people from diverse  backgrounds and I can work well, both individually and within a te...

Hukum Kontrak

Gambar
Hukum Kontrak  Dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu,biasanya secara tertulis dan resmi. Macam-macam Hukum Kontrak 1. Kontrak bersyarat Kontrak yang digantungkan pada suatu peristiwa yang akan datang dan peristiwa tersebut belum tentu akan terjadi 2. Kontrak dengan ketetapan waktu; Dalam kontrak dengan ketetapan waktu, suatu kontrak tersebut sudah lahir, cuma pelaksanaannya yang ditangguhkan. 3. Kontrak mana suka (alternatif); Kontrak semacam ini, si berutang dibebaskan jika ia  menyerahkan salah satu dari dua barang atau lebih yang disebutkan dalam perjanjian, tetapi ia tidak boleh memaksa si berpiutang untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari barang yang lainnya. Syarat Suatu Kontrak dinyatakan Sah Pasal 1320 KUHPerdata menentukan adanya 4 (empat) syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu: 1.      Adanya Kata Sepakat    Seseorang memb...

Hukum Perikatan

Gambar
Hukum Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang yang berdasarkan mana yang pihak kesatu berhak menuntut hal dari pihak kedua dan pihak kedua berkewajiban untuk memenuhi tuntutan dari pihak tersebut. Dasar Hukum Perikatan 1) Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian). 2) Perikatan yang timbul undang-undang. Perikatan yang bersumber dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang dan undang-undang dari perbuatan manusia. Hal ini ada dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” Asas-asas Hukum Perikatan 1. Asas Kebebasan Berkontrak     Dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. 2. Asas Konsensualisme    Menurut Pasal 1320 Kita...

Hukum Perdata

Hukum Perdata Aturan yang mengatur tingkah laku setiap manusia terhadap orang lain yang timbul dalam pergaulan masyarakat disekitarnya. Hukum perdata yang berlaku di indonesia 1. Masih berlaku hukum adat. (Untuk golongan Indonesia Asli) Hukum adat ialah hukum yang tidak tertulis secara resmi yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat yang hanya wajib ditaati oleh masyarakat setempat. 2. Mengenai Adopsi (Untuk golongan Indonesia yang keturunan Chinese) Pengangkatan Anak atau adopsi  yang dilakukan oleh WNI keturunan Tionghoa berlaku Staatsblaad Nomor 129 Tahun 1917. 3. Mengenai Hukum Harta kekayaan (Untuk golongan Indonesia keturunan Arab, India, dll) Hukum waris tanpa wasiat berlaku hukum adatnya sendiri. Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang harta yang ditinggalkan seseorang yang telah meninggal dunia dan akan diberikan kepada yang berhak mendapatkannya (Misalnya: Keluarga) Sejarah Hukum Perdata di Indonesia Hukum perdata pertama kali di bawah oleh belan...

Subyek Hukum, Obyek Hukum, Benda Pelunas Hutang

Subyek Hukum Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.     Menurut beberapa ahli: 1. Prof. Subekti: Subyek hukum merupakan pendukung dari hak dan kewajiban yang ada 2. Riduan Syahrani: Subjek hukum merupakan pembawa hak atau subyek didalam hukum 3. Prof. Sudikno: Subyek hukum merupakan segala sesuatu yang mendapatkan hak dan kewajiban dari hukum Subyek Hukum dalam perdata: 1. Manusia 2. Badan Hukum Obyek Hukum Obyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat berguna bagi subyek hukum. Obyek Hukum dalam perdata: 1. Benda Bergerak. Suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera. 2. Benda Tidak Bergerak. Suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan. Benda Pelunas Hutang Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jamina...

Hukum

Gambar
Pengertian Hukum Menurut saya, hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keamanan, keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan yang tidak diinginkan. Tujuan Hukum Membuat sebuah negara menjadi negara yang teratur dan membuat masyarakatnya taat pada peraturan yang telah ditentukan oleh negara itu sendiri agar tidak menimbulkan kekacauan. *Hukum Ekonomi: Ketentuan yang menerangkan hubungan antara dua peristiwa ekonomi atau lebih yang saling berkaitan satu sama lain. *Hukum Perdata:   Aturan yang mengatur tingkah laku setiap manusia terhadap orang lain yang timbul dalam pergaulan masyarakat disekitarnya. Contoh Kasus Hukum dalam ekonomi: https://www.liputan6.com/news/read/3543003/first-travel-kasus-penipuan-jemaah-yang-menghebohkan Disini saya akan berpendapat tentang kasus First Travel yang cukup menghebohkan sejagat Indonesia Raya ini pada ...