Hukum Perdata
Hukum Perdata
Aturan yang mengatur tingkah laku setiap manusia terhadap orang lain yang timbul dalam pergaulan masyarakat disekitarnya.
Hukum perdata yang berlaku di indonesia
1. Masih berlaku hukum adat. (Untuk golongan Indonesia Asli)
Hukum adat ialah hukum yang tidak tertulis secara resmi yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat yang hanya wajib ditaati oleh masyarakat setempat.
2. Mengenai Adopsi (Untuk golongan Indonesia yang keturunan Chinese)
Pengangkatan Anak atau adopsi yang dilakukan oleh WNI keturunan Tionghoa berlaku Staatsblaad Nomor 129 Tahun 1917.
3. Mengenai Hukum Harta kekayaan (Untuk golongan Indonesia keturunan Arab, India, dll)
Hukum waris tanpa wasiat berlaku hukum adatnya sendiri. Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang harta yang ditinggalkan seseorang yang telah meninggal dunia dan akan diberikan kepada yang berhak mendapatkannya (Misalnya: Keluarga)
Sejarah Hukum Perdata di Indonesia
Hukum perdata pertama kali di bawah oleh belanda ke Indonesia dan ditterapkan di Indonesia pada saat belanda sedang menjajah Indonesia, kemudian hukum tersebut di kenal dengan KUHPerdata , KUHPerdata di harapkan dapat sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia. Kemudian belanda membentuk Panitia Mahkamah Agung di angkatlah Mr. C.C Hagemann sebagai ketua Mahkamah Agung pada saat itu.
Hoogerechtshof , Dia di beri tugas untuk mempersiapakan Kodifikasi di Indonesia. Kemudian Mr. C.C Hegemann di anggap gagal, sehingga tahun 1836 kemudian ia di pulangkan kembali ke negara asalnya yaitu belanda. Setelah itu Kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Agung di gantikan oleh Mr. C.J Scolten Van Oud Haarlem. Hukum Perdata terus berlangsung dan berkembang setelah berganti kepanitiannya, akhirnya KUHPerdata Belanda di contoh KUHPerdata Indonesia , selanjutnya KUHPerdata tersebut di umumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Statsblad No.23/ Lembaran Negara No.23 dan mulai diberlakukan Januari 1948.
Bagaimana keadaan hukum di Indonesia saat ini?
Hukum di Negara kita Indonesia baik secara tertulis maupun tidak tertulis
benar – benar sangat kompleks, baik dari hukum paling sederhana hingga paling
kompleks ada di Indonesia.
Namun pendapat saya sebagai masyarakat, sangat disayangkan bahwa
penegakan hukum di Indonesia tidak sebaik dalam penerapannya. Hukumya sudah dibuat sangat bagus, tapi banyak oknum yang salah dalam penerapan hukum tsb. Terkadang suatu hukum malah digunakan untuk menjatuhkan suatu pihak yang “benar” untuk memenangkan pihak lain yang
sebenarnya “salah” dan tidak sesuai dengan prinsip Pancasila.
Contoh kasus Perdata yang saya ingin angkat disini ialah Kasus Perceraian Sule:
http://style.tribunnews.com/2018/09/21/sule-istri-cerai-pengacara-lina-beberkan-clientnya-sempat-dapat-2-perlakuan-tak-menyenangkan
Analisis Kasus:
Dari hal hal yang telah dipaparkan diatas, dapat diliat bahwa Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Dalam perkera perceraian tentu tidak langsung ke tingkat pengadilan untuk menentukan apakah gugatan penggugat dapat dikabulkan oleh majelis hakim. Ada proses mediasi terlebih dahulu yang harus dilalui. Untuk kasus ini mediasi telah dilayangkan untuk dilakukan dari pihak penggugat yaitu Lina, tetapi dari pihak Sule menurut kuasa hukum Lina, Abdulrahman, tidak merespon. Namun setelah itu diadakan mediasi di Pengadilan Agama Cimahi, Jawa Barat dan dinyatakan gagal.
Lina masih bersikeras ingin menceraikan Sule dengan alasan adanya kekerasan dalam fisik serta ekonomi, tidak diberikannya nafkah kepadanya dan adanya pertengkaran. Selanjutnya dalam pengadilan hal tersebut dibantah dari pihak Sule yang mengatakan alasan gugatan perceraian sebenarnya bukan hal hal tersebut. Alasan tersebut bersifat pribadi yang bukan konsumsi umum dan menyangkut nama baik semua orang. Sule sendiripun enggan untuk bercerai dengan Rina sebab pernikahan mereka sudah berjaman 20 tahun dan telah dikaruniai 4 orang anak yang merupakan berkah tersendiri.
Pada akhirnya permintaan gugatan Lina dikambulkan oleh hakim meski tidak sepenuhnya. Mengenai perceraian Sule dan Lina, hakim mengabulkan tetapi tuntutan Lina untuk mendapat tali kasih selama berumah tangga atau mut’ah tidak dikabulkan oleh hakim. Sebab dalam UU No. 1 Tahun 1974 dituliskan bahwa mut’ah akan diberikan hanya jika perceraian itu atas kehendak suami, sementara dalam kasus ini perceraian merupakan kehendak sang istri, yaitu Lina sendiri.
Aturan yang mengatur tingkah laku setiap manusia terhadap orang lain yang timbul dalam pergaulan masyarakat disekitarnya.
Hukum perdata yang berlaku di indonesia
1. Masih berlaku hukum adat. (Untuk golongan Indonesia Asli)
Hukum adat ialah hukum yang tidak tertulis secara resmi yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat yang hanya wajib ditaati oleh masyarakat setempat.
2. Mengenai Adopsi (Untuk golongan Indonesia yang keturunan Chinese)
Pengangkatan Anak atau adopsi yang dilakukan oleh WNI keturunan Tionghoa berlaku Staatsblaad Nomor 129 Tahun 1917.
3. Mengenai Hukum Harta kekayaan (Untuk golongan Indonesia keturunan Arab, India, dll)
Hukum waris tanpa wasiat berlaku hukum adatnya sendiri. Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang harta yang ditinggalkan seseorang yang telah meninggal dunia dan akan diberikan kepada yang berhak mendapatkannya (Misalnya: Keluarga)
Sejarah Hukum Perdata di Indonesia
Hukum perdata pertama kali di bawah oleh belanda ke Indonesia dan ditterapkan di Indonesia pada saat belanda sedang menjajah Indonesia, kemudian hukum tersebut di kenal dengan KUHPerdata , KUHPerdata di harapkan dapat sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia. Kemudian belanda membentuk Panitia Mahkamah Agung di angkatlah Mr. C.C Hagemann sebagai ketua Mahkamah Agung pada saat itu.
Hoogerechtshof , Dia di beri tugas untuk mempersiapakan Kodifikasi di Indonesia. Kemudian Mr. C.C Hegemann di anggap gagal, sehingga tahun 1836 kemudian ia di pulangkan kembali ke negara asalnya yaitu belanda. Setelah itu Kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Agung di gantikan oleh Mr. C.J Scolten Van Oud Haarlem. Hukum Perdata terus berlangsung dan berkembang setelah berganti kepanitiannya, akhirnya KUHPerdata Belanda di contoh KUHPerdata Indonesia , selanjutnya KUHPerdata tersebut di umumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Statsblad No.23/ Lembaran Negara No.23 dan mulai diberlakukan Januari 1948.
Bagaimana keadaan hukum di Indonesia saat ini?
Hukum di Negara kita Indonesia baik secara tertulis maupun tidak tertulis
benar – benar sangat kompleks, baik dari hukum paling sederhana hingga paling
kompleks ada di Indonesia.
Namun pendapat saya sebagai masyarakat, sangat disayangkan bahwa
penegakan hukum di Indonesia tidak sebaik dalam penerapannya. Hukumya sudah dibuat sangat bagus, tapi banyak oknum yang salah dalam penerapan hukum tsb. Terkadang suatu hukum malah digunakan untuk menjatuhkan suatu pihak yang “benar” untuk memenangkan pihak lain yang
sebenarnya “salah” dan tidak sesuai dengan prinsip Pancasila.
Contoh kasus Perdata yang saya ingin angkat disini ialah Kasus Perceraian Sule:
http://style.tribunnews.com/2018/09/21/sule-istri-cerai-pengacara-lina-beberkan-clientnya-sempat-dapat-2-perlakuan-tak-menyenangkan
Analisis Kasus:
Dari hal hal yang telah dipaparkan diatas, dapat diliat bahwa Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Dalam perkera perceraian tentu tidak langsung ke tingkat pengadilan untuk menentukan apakah gugatan penggugat dapat dikabulkan oleh majelis hakim. Ada proses mediasi terlebih dahulu yang harus dilalui. Untuk kasus ini mediasi telah dilayangkan untuk dilakukan dari pihak penggugat yaitu Lina, tetapi dari pihak Sule menurut kuasa hukum Lina, Abdulrahman, tidak merespon. Namun setelah itu diadakan mediasi di Pengadilan Agama Cimahi, Jawa Barat dan dinyatakan gagal.
Lina masih bersikeras ingin menceraikan Sule dengan alasan adanya kekerasan dalam fisik serta ekonomi, tidak diberikannya nafkah kepadanya dan adanya pertengkaran. Selanjutnya dalam pengadilan hal tersebut dibantah dari pihak Sule yang mengatakan alasan gugatan perceraian sebenarnya bukan hal hal tersebut. Alasan tersebut bersifat pribadi yang bukan konsumsi umum dan menyangkut nama baik semua orang. Sule sendiripun enggan untuk bercerai dengan Rina sebab pernikahan mereka sudah berjaman 20 tahun dan telah dikaruniai 4 orang anak yang merupakan berkah tersendiri.
Pada akhirnya permintaan gugatan Lina dikambulkan oleh hakim meski tidak sepenuhnya. Mengenai perceraian Sule dan Lina, hakim mengabulkan tetapi tuntutan Lina untuk mendapat tali kasih selama berumah tangga atau mut’ah tidak dikabulkan oleh hakim. Sebab dalam UU No. 1 Tahun 1974 dituliskan bahwa mut’ah akan diberikan hanya jika perceraian itu atas kehendak suami, sementara dalam kasus ini perceraian merupakan kehendak sang istri, yaitu Lina sendiri.
Komentar
Posting Komentar