Hukum Kontrak
Hukum Kontrak
Dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu,biasanya secara tertulis dan resmi.
Macam-macam Hukum Kontrak
Dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu,biasanya secara tertulis dan resmi.
Macam-macam Hukum Kontrak
1. Kontrak bersyarat
Kontrak yang digantungkan pada suatu peristiwa yang akan datang dan peristiwa tersebut belum tentu akan terjadi
2. Kontrak dengan ketetapan waktu;
Dalam kontrak dengan ketetapan waktu, suatu kontrak tersebut sudah lahir, cuma pelaksanaannya yang ditangguhkan.
3. Kontrak mana suka (alternatif);
Kontrak semacam ini, si berutang dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang atau lebih yang disebutkan dalam perjanjian, tetapi ia tidak boleh memaksa si berpiutang untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari barang yang lainnya.
Syarat Suatu Kontrak dinyatakan Sah
Pasal 1320 KUHPerdata menentukan adanya 4 (empat) syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu:
1. Adanya Kata Sepakat
Seseorang memberikan persetujuannya atau kesepakatannya jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
2. Kecakapan untuk Membuat perikatan
Berdasarkan Pasal 1329 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perjanjian, kecuali apabila menurut undang-undang dinyatakan tidak cakap. Kemudian Pasal 1330 menyatakan bahwa ada beberapa orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yakni:
1. Orang yang belum dewasa
2. Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan; dan
3. Perempuan yang sudah menikah
Buku III KUHPerdata tidak menentukan tolok ukur kedewasaan tersebut. Ketentuan tentang batasan ditemukan dalam Buku I KUHPerdata tentang Orang. Berdasarkan Buku I Pasal 330 KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa jika dia telah berusia 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi telah menikah. Kemudian dalam perkembangannya, berdasarkan Pasal 47 dan Pasal 50 Undang-Undang No 1/1974 dinyatakan bahwa kedewasaan seseorang ditentukan bahwa anak berada di bawah kekuasaan orang tua atau wali sampai dia berusia 18 tahun. Undang-Undang Jabatan Notaris juga menentukan batas kedewasaan tersebut adalah 18 tahun.
Berkaitan dengan perempuan yang telah menikah, pasal 31 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 menentukan bahwa masing-masing pihak (suami atau isteri) berhak melakukan perbuatan hukum.
3. Suatu Hal Tertentu
Berdasarkan Pasal 1333 KUHPerdata menentukan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai pokok suatu benda (zaak)yang paling sedikit dapat ditentukan jenisnya. Suatu perjanjian harus memiliki objek tertentu dan suatu perjanjian haruslah mengenai suatu hal tertentu (certainty of terms), berarti bahwa apa yang diperjanjikan, yakni hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Berdasarkan Pasal 1333 KUHPerdata menentukan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai pokok suatu benda (zaak)yang paling sedikit dapat ditentukan jenisnya. Suatu perjanjian harus memiliki objek tertentu dan suatu perjanjian haruslah mengenai suatu hal tertentu (certainty of terms), berarti bahwa apa yang diperjanjikan, yakni hak dan kewajiban kedua belah pihak.
4. Kausa Hukum yang Halal
Menurut Pasal 1335 Jo 1337 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu kausa dinyatakan terlarang jika bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Penybebab habisnya kontrak:
1. Jangka Waktu Berlakunya Kontrak Berakhir
Terdapat dalam Pasal 1646 ayat (1) BW yang menyatakan bahwa “persekutuan berakhir dengan lewatnya jangka waktu untuk mana persekutuan telah diadakan”.
2. Pembuat Kontrak Meninggal Dunia
Terdapat dalam Pasal 1646 ayat (4) BW yang menyatakan bahwa “Persekutuan berakhir jika salah seorang sekutu meninggal dunia atau ditaruh di bawah pengampuan, atau dinyatakan pailit”.
3. Pembuat Kontrak Mengakhiri Kontrak
Terdapat dalam Pasal 1603 huruf n BW yang menyatakan bahwa “masing-masing pihak dapat mengakhiri hubungan kerjanya tanpa pemberitahuan penghentian atau mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk pemberitahuan-pemberitahuan penghentian atau apabila ia mengakhiri hubungan kerja secara demikian itu karena suatu alasan yang mendesak yang seketika diberitahukan kepada pihak lawan”.
4. Prestasi Dalam Kontrak Telah Dilaksanakan
Terdapat pada Pasal 1382 BW, dapat dijelaskan bahwa para pihak (atau pihak yang mempunyai kewajiban pelaksanaan prestasi dalam kontrak) dalam hal ini kontrak yang dibuat secara sukarela, berarti pertama, para pihak telah melaksanakan prestasi sesuai kontrak, dan kedua, kontrak dapat berakhir atau hapus.
5. Putusan Hakim Menyatakan Batalnya Kontrak
Terdapat pada Pasal 1320 ayat (1) dan (2) BW, akibat adanya cacat kehendak (wilsgebreke) atau karena ketidakcakapan (onbekwaamheid) serta adanya salah satu pihak yang ditempatkan dalam posisi di bawah pengampuan atau pailit sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1646 BW.
Contoh kasus Hukum Kontrak:
Baim wong diduga telah melanggar Hukum Kontrak dengan management nya. Baim wong terancam terjerat pasal 1365 KUHP Perdata. Baim wong tidak memenuhi commitment gentlemen agreement, Titik permasalahan ini mencuat saat baim wong dan temannya Lucky Perdana sudah mendapatkan uang dari partai. Namun belum memberikan bagian untuk pihak manajemen, 20% lucky perdana dan 10% dari baim wong. Menurut saya karna mereka sudah pernah menandatangani kontrak atau perjanjian tsb, seharusnya mereka memenuhi kewajiban tsb agar terhindar dari jeratan hukum yang akan didapat jika melanggar pelanggaran dalam Hukum Kontrak yang mereka sepakati sebelumnya.

Komentar
Posting Komentar