Subyek Hukum, Obyek Hukum, Benda Pelunas Hutang

Subyek Hukum
Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai
hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.

    Menurut beberapa ahli:
1. Prof. Subekti: Subyek hukum merupakan pendukung dari hak dan kewajiban yang ada
2. Riduan Syahrani: Subjek hukum merupakan pembawa hak atau subyek didalam hukum
3. Prof. Sudikno: Subyek hukum merupakan segala sesuatu yang mendapatkan hak dan kewajiban dari hukum

Subyek Hukum dalam perdata:
1. Manusia
2. Badan Hukum


Obyek Hukum
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat berguna bagi subyek hukum.

Obyek Hukum dalam perdata:
1. Benda Bergerak.
Suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera.
2. Benda Tidak Bergerak.
Suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan.

Benda Pelunas Hutang
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan kepada kreditor jika debitur melakukan pelanggaran pada perjanjian.



Contoh kasus dari Subyek Hukum dan Obyek Hukum:
Subjek Hukum : 
Pak Budi sebagai pemegang kewajiban dan masyarakat kota Depok sebagai pemegang hak dalam kasus ini.
Subjek hukum dalam kasus ini adalah Pak Andi melawan arus di jl. Kartini dan itu Pelanggaran peraturan di kota Depok.

Objek Hukum : Motor
Objek hukum dalam kasus ini adalah motor milik Pak Budi, di mana merupakan hak benda berwujud dan dapat dilihat yang menjadi pokok masalah dalam kasus ini.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tingginya angka anak putus sekolah di Indonesia

Tingkat Pengangguran Terbuka Indonesia

Hihooo!