Hukum

Pengertian Hukum

Menurut saya, hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keamanan, keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan yang tidak diinginkan.

Tujuan Hukum
Membuat sebuah negara menjadi negara yang teratur dan membuat masyarakatnya taat pada peraturan yang telah ditentukan oleh negara itu sendiri agar tidak menimbulkan kekacauan.

*Hukum Ekonomi: Ketentuan yang menerangkan hubungan antara dua peristiwa ekonomi atau lebih yang saling berkaitan satu sama lain.
*Hukum Perdata:   Aturan yang mengatur tingkah laku setiap manusia terhadap orang lain yang timbul dalam pergaulan masyarakat disekitarnya.





Contoh Kasus Hukum dalam ekonomi:



Disini saya akan berpendapat tentang kasus First Travel yang cukup menghebohkan sejagat Indonesia Raya ini pada jamannya. Hampir semua warga Indonesia mengecam aksi penipuan mereka tersebut. Bagaimana tidak kurang lebih 63.000 orang dengan total kerugian 905M ditipu oleh perusahaan First Travel ini.  3 tersangka utama ialah Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan (Ketiganya masih 1 keluarga). Dan pasal yang dikenakan kepada mereka ialah Andika dan Annies didakwa melanggar  pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan Siti disangkakan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP  atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan mereka telah divonis 20 tahun penjara untuk andika, 18 tahun untuk anniesa, dan 15 tahun untuk Siti. Menurut saya hukuman yang pantas untuk mereka ialah Hukuman Mati, secara mereka telah merugikan hak sekitar 63.000 orang. Itu bukan angka yang kecil untuk sebuah penipuan dengan total kerugian hampir 1 Triliun. Tapi hukum tetaplah hukum, dan saya percaya bahwa hukuman tersebut sudah dipertimbangkan dengan seadil-adilnya. Meskipun, hukuman tsb pasti dirasa kurang adil bagi para korban. Saya rasa Indonesia harus mengkaji hukumnya kembali, apalagi ini adalah penipuan dalam skala yang sangat besar dan merugikan banyak sekali pihak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tingginya angka anak putus sekolah di Indonesia

Tingkat Pengangguran Terbuka Indonesia

Hihooo!